Berita

Menu ini memuat perkembangan kabar dan informasi terkini tentang Perpustakaan Badan Standardisasi Nasional, ditulis untuk disampaikan kepada para pengunjung dan masyarakat umum

Sudah Punya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi? Begini Cara Bikinnya

Admin Muhammad Bahrudin —
  615

Penggunaan tanda tangan elektronik sudah semakin dikenal dan tak lagi dianggap sebagai sesuatu yang asing di masyarakat. Apalagi di era digitalisasi saat ini, tanda tangan elektronik menjadi cara yang relevan. Seringnya kita berurusan dengan dokumen digital, membuat keberadaan tanda tangan elektronik menjadi penting.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah meresmikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sejak dua tahun lalu. Kominfo dalam peresmiannya kala itu, mengatakan bahwa tanda tangan elektronik bertujuan meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah ataupun perusahaan di Indonesia.

Selain itu, tanda tangan elektronik diklaim bisa menangkal kejahatan siber. Pengguna tidak bisa menyangkal telah bertransaksi elektronik. Layanan ini dinilai meningkatkan keamanan, selain penggunaan kata sandi.

Tak harus orang penting atau pejabat saja yang memiliki tanda tangan elektronik. Masyarakat umum juga dapat membuat dan memiliki tanda tangan elektronik. Pasalnya, tanda tangan elektronik bukan hanya sebagai cara mensahkan dokumen digital, tetapi juga sebagai bukti bahwa pengguna dalam bertransaksi elektronik.

Bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik? Mengutip dari laman resmi Kominfo, berikut ini adalah cara membuat tanda tangan elektronik yang tersertifikasi lewat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah mendapat pengakuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik.

Tahap Pengajuan

Pemohon mendaftarkan diri ke PSrE Indonesia dengan ketentuan yang telah dimiliki oleh masing-masing PSrE Indonesia. Syarat tersebut dapat diakses di laman PsrE Indonesia. Bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar pada PSrE Pemerintah.

Tahap Verifikasi

PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik. Data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik (sidik jari) dibandingkan dengan basis data kementerian yang berwenang mengelola data kependudukan. Apabila data tersebut valid dan benar maka akan dilanjutkan

Tahap Penerbitan

Bagi pemohon yang telah lolos verifikasi, pemohon akan disediakan account untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Account ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE tersebut. Layanan meliputi TTE tersertifikasi, Segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel perusahaan, dan layanan lainnya.

Selain itu, pemilik Sertifikat Elektronik juga akan diberikan edukasi dalam setiap penggunaan layanan dari PsrE Indonesia. Pastikan kalian membaca dan memeriksa dengan detail perjanjian pelanggan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi (Privacy Policy) sebelum melakukan proses persetujuan penerbitan Sertifikat Elektronik.

Setelah memiliki Sertifikat Elektronik, pemilik dapat langsung menandatangani dokumen elektronik kapanpun dan dimanapun. Pemilik dapat menandatangani dokumen elektronik di berbagai platform, seperti bisnis digital global, e-banking, layanan pinjam meminjam (peer to peer lending), perjanjian dan lain-lain.


Sumber: https://akurat.co/sudah-punya-tanda-tangan-elektronik-tersertifikasi-begini-cara-bikinnya

© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.