Layanan Informasi dan Perpustakaan BSN merupakan salah satu unit kerja Eselon III Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berada di Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama dan Layanan Informasi.
Berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional (PBSN) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSN, Layanan Informasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan layanan informasi, pengaduan masyarakat, perpustakaan dan layanan dokumen standar. Kemudian, salah satu tugas pokok BSN ialah memberikan layanan informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) yang dilaksanakan oleh unit Layanan Informasi dan Perpustakaan.
Dalam rangka merealisasikan tugas pokok dan fungsi tersebut, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pelayanan publik, utamanya terkait pemenuhan kebutuhan informasi standardisasi bagi masyarakat yang disebut sebagai Layanan Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (selanjutnya disebut Layanan Informasi SPK). Bentuk pelayanan yang diberikan berupa layanan konsultasi, penyediaan dokumen standar baik SNI maupun standar internasional serta layanan sirkulasi koleksi perpustakaan.
Layanan tersebut diberikan secara off-line yaitu datang langsung ke Perpustakaan BSN dan juga online dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti konsultasi dan pemesanan standar online (melalui aplikasi, telepon dan e-mail) serta pemanfaatan portal repositori Perpustakaan BSN. Dalam rangka memberikan ketersediaan dan kemudahan akses bagi masyarakat, semua layanan tersebut dilaksanakan secara terintegrasi melalui Layanan Informasi Terpadu BSN (LITe BSN).
© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.