Biaya Layanan

Memuat informasi biaya layanan yang ada di Badan Standardisasi Nasional

 

Biaya (tarif) layanan pada Layanan Informasi SPK di LITe BSN hanya diperuntukkan untuk layanan dokumen standar, baik SNI maupun standar internasional (non-SNI). Layanan konsultasi dan perpustakaan tidak dikenakan biaya. Ketentuan mengenai biaya (tarif) layanan dokumen standar adalah sebagai berikut:

 

1. Tarif layanan dokumen standar ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BSN.

 

2. Tarif sebagaimana tercantum pada PP No. 40 Tahun 2018 tidak termasuk biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran dan/atau royalti. Biaya-biaya tersebut dibebankan kepada pengguna dalam hal;

 

3. Bagi pembeli dari luar wilayah NKRI, tarif di konversi ke dalam mata uang Dollar Amerika (USD) dengan menggunakan kurs jual pada saat transaksi.

 

© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.