Persyaratan umum bagi masyarakat, baik dalam maupun luar negeri, untuk mendapatkan Layanan Informasi SPK adalah sebagai berikut:
- Pengguna yang datang langsung ke LITe BSN wajib mengisi buku tamu;
- Pengguna layanan online wajib melakukan pendaftaran di website pemesanan standar online BSN;
- Pengguna bersedia melakukan pembayaran layanan dokumen standar melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI); dan
- Pengguna dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertentu sebagaimana diatur dalam PP No. 40 Tahun 2018 wajib melengkapi berkas lampiran sesuai ketentuan.