Indonesia dan Australia telah menandatangani Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang pemberlakuannya akan dimulai pada 5 Juli 2020 mendatang. IA-CEPA memberikan fasilitasi kepada kedua negara untuk bisa saling menerima barang ataupun jasa. Jika barang akan diekspor ke Australia, bea masuknya 0%, namun tetap harus memperhatikan persyaratan ekspor diantaranya regulasi dan pemahaman standar yang diberlakukan. Menyambut IA-CEPA, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memanfaatkan perjanjian bilateral ini untuk menembus pasar Australia.
No. Panggil | - |
Penerbit | Badan Standardisasi Nasional : Jakarta., 2020 |
Deskripsi Fisik | 252 hlm. |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | NONE |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subyek | - |
Info Detil Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | - |
Tidak ada salinan data
© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.