Untuk mendorong pengembangan industri hulu, intermediate dan hilir logam, serta
memberikan perlindungan terhadap konsumen di dalam negeri, Kementerian Perindustrian
telah menerapkan 29 SNI secara Wajib untuk produk Logam, dan 23 diantaranya adalah
produk Baja, dengan rincian 4 SNI Baja batangan, 4 SNI Baja lembaran, 5 SNI Baja profil, 3
SNI Baja pratekan, 2 SNI tali kawat Baja, 2 SNI pipa dan penyambung pipa Baja, dan 3 SNI
tabung Baja dan kompor LPG ditetapkan secara Wajib oleh Kementerian Perindustrian.
Diketahui bahwa pada tahun 2021 impor mesin & peralatan lainnya mencapai hampir US$
26 miliar, terjadi peningkatan sebesar 40% dibandingkan tahun 2020. Oleh karenanya,
diperlukan komitmen pemerintah untuk menegakkan standar yang tegas dan wajib,
khususnya untuk SNI dan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna
mendorong penggunaan hasil produksi baja domestik yang belum maksimal hingga saat ini.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim
mendorong pemerintah segera mewajibkan SNI untuk profil Baja ringan bagi seluruh pelaku
industri Baja ringan yang berbisnis di Indonesia. Tidak kalah pentingnya juga mengedukasi
konsumen secara terus menerus terhadap pentingnya membeli produk ber-SNI.
No. Panggil | - |
Penerbit | Badan Standardisasi Nasional : Jakarta., 2022 |
Deskripsi Fisik | 101 hlm. |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Klasifikasi | NONE |
Tipe Isi | - |
Tipe Media | - |
Tipe Pembawa | - |
Edisi | - |
Subyek | - |
Info Detil Spesifik | - |
Pernyataan Tanggungjawab | - |
Tidak ada salinan data
© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.