Sertifikat vaksin saat ini menjadi salah satu syarat utama bagi masyarakat Indonesia dalam berpergian atau beraktivitas ke beberapa tempat.
Dengan menunjukkan sertifikat vaksin, seseorang dapat memberikan informasi vaksin mereka, seperti vaksin yang digunakan, tanggal vaksin, serta sudah berapa kali orang tersebut melakukan vaksinasi.
Namun, perlu diketahui bahwa data pribadi seseorang baik NIK, tanggal lahir, alamat, email, dan nomor telepon juga tertera dalam QR Code sertifikat vaksin tersebut.
Hal inilah yang perlu diperhatikan oleh masyarakat guna menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak tidak bertanggung jawab.
Presiden Direktur PT ITSEC Asia Andri Hutama Putra mengatakan, ditengah fenomena sertifikat vaksin yang menjadi salah satu kewajiban bagi masyarakat dalam beraktivitas, perlu dipahami bahwa data pribadi menjadi rentan untuk terekspos.
”Saya melihat beberapa kasus seperti ada yang mem-print sertifikat vaksinnya, memamerkan sertifikatnya di sosial media, bahkan ada yang sampai menyablon sertifikat vaksin mereka di baju. Hal ini yang perlu diperhatikan secara khusus, karena akibat dari kebocoran data pribadi kita sangat fatal dan merugikan,” ujarnya.
ITSEC Asia sendiri merupakan salah satu perusahaan penyedia layanan keamanan informasi terbesar di Asia Pasifik. Andri membagikan beberapa tips dalam menjaga kerahasiaan data pribadi ketika menggunakan sertifikat vaksin:
1. Jangan Pamerkan Sertifikat Vaksin
Dalam bentuk apapun. Saat kita menunjukkan sertifikat vaksin secara publik, walaupun kita sudah berusaha untuk menutupi informasi penting yang ada di sertifikat tersebut, tidak menjamin informasi dapat terjaga. Tunjukkan sertifikat vaksin jika memang diperlukan.
2. Gunakan Lembaga/Aplikasi Resmi
Guna memastikan keamanan data di sertifikat vaksin terlindungi. Jangan menggunakan aplikasi-aplikasi yang tidak resmi/tidak terjamin, karena akan mengancam keamanan data pribadi.
3. Tunjukkan ke Pihak Berwenang.
Setiap masyarakat berhak menolak menunjukkan data pribadi mereka pihak-pihak yang dinilai mencurigakan/tidak berkepentingan, seperti yang diatur dalam UU ITE Pasal 26 ayat (1) dan penjelasannya UU 19/2016.
Selain itu, Andri juga mengatakan bahwa pihak-pihak yang mensyaratkan sertifikat vaksin seperti lembaga atau perusahaan swasta juga perlu memastikan keamanan data dari sistem operasional mereka.
Dikarenakan sertifikat vaksin juga menyertakan informasi pribadi yang penting, hendaknya pihak yang meminta dan merekam sertifikat vaksin saat menjalankan kegiatan dengan konsumennya dapat bertanggung jawab terhadap keamanan data konsumen.
“Masyarakat harus menyadari bahwa keamanan data pribadi sangat penting untuk dijaga. Jika tidak, kerugian yang dialami bisa bermacam-macam, baik secara finansial, keamanan, ataupun kenyamanan,” tutup Andri.
https://sains.sindonews.com/read/519804/768/pamer-sertifikat-vaksin-pakar-data-pribadi-rentan-terekspose-1629734922
© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.