Perpusnas sebagai lembaga pembina semua jenis perpustakaan di Indonesia, memiliki kewajiban mengembangkan SNP. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas. Deni Kurniadi mengatakan penerapan standar secara baik, konsisten, dan benar dalam perpustakaan merupakan persyaratan untuk mewujudkan layanan prima yang berfokus pada kepuasan pemustaka atau pengunjung perpustakaan.
“Penerapan standar memerlukan komitmen yang kuat, dukungan pelatihan dan bimbingan, kontrol manajemen serta evaluasi internal (internal audit) dan evaluasi eksternal (eksternal audit). Sehingga diharapkan mutu penyelenggaraan perpustakaan akan lebih baik dan sesuai dengan standar yang ada,” ujarnya saat membuka kegiatan Public Hearing SNP Pendidikan Anak Usia Dini dan SNP Sekolah Luar Biasa secara daring.
Dalam public hearing, para penyelenggara dan pengelola perpustakaan bisa memberikan kontribusi terhadap penyusunan SNP sebelum ditetapkan sebagai regulasi.Saat ini, Perpusnas memiliki sembilan SNP yang terdiri dari SNP perpustakaan sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SNP perpustakaan umum pada perpustakaan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, SNP perguruan tinggi, serta SNP perpustakaan khusus.
Deni Kurniadi berharap, setelah disempurnakan, standar ini dapat diterapkan para penyelenggara dan pengelola pendidikan PAUD dan SLB. Sehingga lebih banyak masyarakat, mulai dari anak usia dini hingga lansia, dan yang memiliki kebutuhan khusus, dapat dilayani kebutuhan infomasinya melalui perpustakaan.
Ketua Tim Perumus SNP PAUD Tisyo Haryono berharap setelah dilakukan public hearing, rancangan PAUD bisa segera ditetapkan.
Dengan adanya SNP PAUD, penyelenggara perpustakaan dapat segera menyiapkan perpustakaannya untuk diakreditasi sebagai bagian dari pembangunan kualitas perpustakaan.
“Jadi jangan lagi menggunakan standar untuk SD, SMP, atau SMA lagi, untuk SLB dan PAUD. Karena ketika diterapkan, sudah pasti tidak cocok,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Perumus SNP SLB Bambang Supriyo Utomo mengatakan pada dasarnya ada enam standar yang diatur dalam SNP yaitu standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan.
Sumber : https://jabar.pojoksatu.id/nasional/2021/08/27/demi-tingkatkan-mutu-perpustakaan-paud-dan-slb-standar-nasional-kembali-disusun/
© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.