Sebagai langkah penyelamatan dan pemulihan pariwisata Indonesia, Kemenparekraf/Baparekraf menerapkan protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di tempat penyelenggaraan wisata. Program ini didukung dengan penerapan sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata, sehingga mampu meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat dan kualitas sektor pariwisata atas kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi ini. Dalam jangka panjang dapat memulihkan dan mentransformasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.
Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021 ini, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.
Demikian disampaikan Kepala BSN, Kukuh S. Achmad yang juga merupakan Ketua KAN, dalam Peluncuran SNI, Skema Akreditasi dan Skema Sertifikasi CHSE pada Sabtu (4/12/2021), di Jakarta.
BSN bersinergi dengan Kemenparekraf/Baparekraf dan dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bergerak cepat dalam penyiapan infrastruktur sertifikasi CHSE ini.
“KAN bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan wisata dan industri kreatif, mengacu pada SNI tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata,” ujar Kukuh.
Sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.
SNI 9042:2021 ini, lanjut Kukuh disusun oleh Komite Teknis 03-09 Manajemen Pariwisata yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar. Standar ini digunakan oleh pengelola tempat penyelenggaraan pariwisata yang mencakup daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, kawasan pariwisata, destinasi pariwisata dan pengelola tempat pendukung kegiatan pariwisata.
Penerapan SNI 9042:2021 ini didukung oleh Skema Penilaian Kesesuaian yang disusun melibatkan pemangku kepentingan di sektor pariwisata dan ditetapkan melalui Peraturan BSN No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, Lampiran IV Skema Sertifikasi SNI Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata.
Kukuh berharap penetapan SNI CHSE dan penerapan SNI CHSE secara sukarela melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN, dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan pada kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup pada sektor usaha pariwisata yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan untuk peningkatan ekonomi nasional.
Launching SNI 9042:2021, Skema Akreditasi dan Skema Sertifikasi dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno bersama Kepala Badan Standardisasi Nasional/Ketua Komite Akreditasi Nasional, Kukuh S. Achmad, bertempat di Hutan Kota – Plataran pada tanggal 4 Desember 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf No 13 tahun 2020 diadopsi menjadi SNI, dimana sertifikasi CHSE yang pada 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah, menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.
Sehingga, tambah Sandiaga, CHSE untuk sektor pariwisata bersifat sukarela. “CHSE untuk sektor pariwisata bersifat voluntary/bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Sertifikasi SNI CHSE oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand - dengan penandaan tambahan (InDonesia Care) yang bersifat sukarela dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri (bagi pelaku usaha menengah-besar dengan biaya mandiri) dan/atau oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu,” jelas Sandiaga.
Selain itu, Sandiaga juga menyampaikan dukungan dengan adanya SNI 9042:2021 serta skema akreditasi CHSE. “Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada BSN yang sudah memberikan dukungan dan menetapkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE sebagai platform untuk menjamin validity dan reliability melalui tanda 'Indonesia Care' yang diharapkan menjadi trade-mark pemulihan pariwisata RI di era new normal termasuk meningkatkan kepercayaan internasional,” pungkas Sandiaga.
Sandiaga berharap, pelaku usaha pariwisata dapat terus merespon dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi.
Launching SNI, skema akreditasi dan skema sertifikasi sektor pariwisata CHSE diselenggarakan oleh BSN, KAN dan Kemenparekraf/Baparekraf RI serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI. Launching SNI dan skema akreditasi CHSE bertujuan untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai SNI dan akreditasi sertifikasi CHSE. Diharapkan launching ini meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program pariwisata dengan konsep SNI dan akreditasi CHSE, serta meningkatkan keberterimaan pariwisata di tingkat nasional dan internasional dengan konsep tata kelola yang merujuk kepada kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan untuk kenyamanan dan perlindungan kesehatan tamu/pengunjung, karyawan dan pihak lain. (Humas)
Sumber : https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12609/bsn-luncurkan-sni-dan-skema-akreditasi-chse
© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.