Berita

Menu ini memuat perkembangan kabar dan informasi terkini tentang Perpustakaan Badan Standardisasi Nasional, ditulis untuk disampaikan kepada para pengunjung dan masyarakat umum

Pustakawan Tolak Guru Mengelola Perpustakaan

Admin Admin —
  638

''Kami menolak, sebab itu hanya akan menguntungkan bagi para guru dan Kasek yang tidak memiliki kompentensi di bidang pengelolaan perpustakaan,'' tegas Pustawakan Endang, ketika menyampaikan pendapatnya dalam seminar nasional membahas PP Nomor: 74 tahun 2008.

Seminar yang digelar di pendapa Kabupaten Wonogiri, Senin (29/10), dibuka oleh Kepala Kantor Arsip Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Wonogiri, Suradi SPd MPd. Menampilkan nara sumber Kabid Pengembangan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nurcahyono SS MSi, dan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perpustakaan Provinsi Jateng Drs Mulyono MPd.

Kata Endang, seseorang untuk menjadikan dirinya memiliki kompetensi sebagai pustakawan profesional pengelola perpustakaan, harus menjalani pendidikan dan pelatihan dalam tempo yang tidak singkat. Karena itu, ketika sekarang tiba-tiba para guru dan Kasek diberi tambahan sebagai pengelola perpustakaan sekolah, rasanya itu sebagai langkah yang tidak profesional. Mengingat guru dan Kasek tidak memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan perpustakaan.

Astuti, guru SD Platarejo Kecamatan Giriwoyo Wonogiri, mengatakan, memang keseharian dirinya ditugasi untuk mengelola perpustakaan sekolah. ''Gedung perpustakaan sekolah memang telah dibangun baru, sarana rak bukunya pun baru. Tapi sampai sekarang, isi bukunya belum ada. Meski pernah dianggarkan bantuan Rp 10 juta,'' tutur Astuti.

Kepala UPT Perpustakaan Jateng, Mulyono, menyatakan, kemunculan PP Nomor: 74 tahun 2008, itu terkesan sebagai keputusan pemerintah yang emosional. Semata-mata itu sebagai solusi untuk menyikapi para guru bersertifikasi yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam. Untuk memenuhi agar memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar, seorang guru dan Kasek dapat mengelola perpustakaan sekolah.

Kata Mulyono, kebijakan ini telah mendolimi para pustakawan fungsional yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan perpustakaan. ''Ini kiranya dapat dijadikan rekomendasi hasil seminar untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat, agar keberadaan PP Nomor: 74 tahun 2008, dapat ditinjau kembali,'' tegas Mulyono.

Pendapat agar keberadaan PP tersebut ditinjau ulang, juga disampaikan Kabid Pengembangan Perpusnas, Nurcahyono. Sebab bila itu dipaksakan untuk dilaksanakan, akan banyak mengalami kendala dan kontradiktif dengan peraturan perundangan yang berposisi lebih atas. Yakni tentang Undang-Undang (UU) Nomor: 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan nasional.

Di sisi lain, tandas Nurcahoyono, amanah PP yang menyebutkan sekadar tugas tambahan, itu akan melahirkan pengelolaan yang tidak profesional. Kelak, imbuhnya, akan banyak Kasek yang hanya mengejar Surat Keputusan (SK) sebagai pihak yang berstatus pengelola perpustakaan, hanya demi agar tunjangan sertifikasinya tidak hilang.

''Ironisnya, tugas pengelolaan perpustakaannya tidak pernah dilakukan, karena cukup diserahkan kepada anak buahnya,'' tuturnya.
( Bambang Purnomo / CN34 / JBSM )

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/10/29/134020/Pustakawan-Tolak-Guru-Mengelola-Perpustakaan

© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.