Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, momentum tahun politik 2014, yang tidak terjadi tiap tahun, dapat dimanfaatkan pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan politik.
"Kampus pun bisa menyampaikan pandangannya terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia kepada para calon Presiden," ujar Mohammad Nuh, di Jakarta, Senin.
Karena itu, Kemdikbud tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan yang bersifat pendidikan politik di kampus.
"Kami memberikan kebebasan akademik pada semua kampus. Kampus memiliki otonomi untuk memilih dan mengagendakan kegiatan-kegiatan akademiknya," katanya.
Pernyataan tersebut meluruskan terhadap apa yang berkembang di beberapa media massa, terkait kegiatan Debat Publik Capres Rakyat di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, yang tempatnya dipindah dan diisukan karena adanya larangan dari Kemdikbud.
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan.
Menurut Mendikbud, ada beberapa hal yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam ikut mewarnai tahun politik, di antaranya menyiapkan agenda diskusi dalam kerangka membangun kesadaran berpolitik dengan pendekatan akademik; mengundang capres-cawapres menyampaikan ide dan gagasannya di dalam kampus, dalam koridor akademik, bukan politik praktis.
Mendikbud meyakini aturan untuk itu sudah ada, baik dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) maupun peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai perangkat penyelenggaraan Pemilu.
"Yang tidak boleh adalah kegiatan politik praktis di kampus. Jadi harus bisa dibedakan antara kegiatan pendidikan politik yang berbasis akademik dengan politik praktis," katanya.
Dalam kaitan dengan momentum tahun politik 2014, kata Mendikbud menjelaskan, kegiatan di kampus tidak boleh menyalahi UU Pemilu.
"Jadi kegiatannya adalah murni pendidikan dalam koridor akademik, bukan politik praktis, sehingga netralitas kampus tetap terjaga, sebagaimana aturan dalam UU Pemilu," tambahnya.
Mendikbud menambahkan, bentuk kegiatan pendidikan politik pun diserahkan ke kampus masing-masing. Boleh seminar, dialog, workshop, survei dan lain-lain.
© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.