Berita

Menu ini memuat perkembangan kabar dan informasi terkini tentang Perpustakaan Badan Standardisasi Nasional, ditulis untuk disampaikan kepada para pengunjung dan masyarakat umum

Kasus BPAD DKI Jakarta dan Reformasi Birokrasi Perpustakaan Umum

Admin Admin —
  595

Walau terdengar lamat-lamat di tengah hiruk pikuk isu lainnya, protes Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan & Ilmu Informasi (ISIPII) ke Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus pemindahan Wali Kota menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah sempat mengusik perhatian masyarakat. Selain mengusik, protes ini juga antara lain mengundang reaksi berupa tanggapan dan kecaman ke pihak yang memprotes.

 

Sebagian reaksi bersifat emosional dan mengandung praduga, sementara sebagian lagi mencoba ikut mengurai persoalan. Sebagian besar reaksi berupaya membenarkan tindakan Gubernur Jokowi, sementara sebagian besar lainnya bahkan terkesan mencibir bahwa isu perpustakaan ini tak cukup bernilai untuk dipersoalkan.

Terlepas dari itu, sebenarnya ada beberapa hal penting yang dapat kita diskusikan. Mari kita coba pahami beberapa di antaranya yang terangkat ke media massa maupun media sosial berikut ini.

Apakah ini ’serangan’ ke figur Jokowi?

Segala yang terkait Jokowi akan dilahap media massa dan masyarakat; kritik terhadapnya akan dengan cepat menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menyerang figur yang amat popular itu. Walau dapat dimaklumi, kecurigaan ini tentunya berlebihan.

Gubernur Jokowi bermaksud menugaskan seseorang tanpa keahlian dan pengalaman mengelola perpustakaan untuk memimpin Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD). Bagi pihak-pihak yang selama ini mengamati perkembangan perpustakaan di Indonesia, tindakan ini tak berbeda dari para pemimpin daerah pada umumnya; mereka seringkali terkesan tak terlalu berpikir panjang, apalagi mempertimbangkan kompetensi, ketika menempatkan seseorang untuk mengelola institusi perpustakaan.

Di negeri ini, kejadian serupa muncul berulang-ulang, dilakukan oleh berbagai pemimpin di berbagai lapisan, mulai dari Kepala Sekolah sampai Rektor, mulai dari Lurah sampai Gubernur. Polanya serupa : yang ditempatkan adalah sembarang orang, atau bahkan orang yang tidak disukai karena satu dan lain hal. Sulit menampik kesan bahwa para pemimpin dan pengambil keputusan itu tak terlalu peduli pada pengembangan perpustakaan, khususnya dalam hal manajemen dan sumberdaya manusianya.

Padahal di saat yang sama mereka mengakui (walau juga ada yang sekadar lips service) bahwa perpustakaan adalah institusi penting. Bahkan Pemerintah DKI sendiri terkesan cukup serius, menyiapkan tak kurang dari Rp. 98 milyar untuk BPAD (http://www.jakarta.go.id/web/apbd/category/1.26/2012/). Tentunya ada harapan kepada Gubernur Jokowi agar dana itu dikelola secara profesional, sekaligus ada kekecewaan ketika ia terkesan mengabaikan pertimbangan profesionalisme sewaktu memindahkan seorang Wali Kota untuk memimpin BPAD. Bahkan si Wali Kota sendiri terkesan heran dan enggan!

Di satu sisi, kekecewaan ini jelas bukan terhadap kinerja Jokowi apalagi terhadap pribadinya. Justru ini dapat diartikan sebagai harapan yang sangat besar agar beliau meninjau kembali keputusannya dan menempatkan orang yang lebih tepat, yakni seorang Pustakawan. Dalam konteks inilah kita dapat menduga bahwa ISIPII mengajukan protes sebagai organisasi yang tahu persis bahwa sejak 60 tahun silam negeri ini sudah memiliki jurusan ilmu perpustakaan, dan kini sudah ada lebih dari selusin Perguruan Tinggi yang memiliki Jurusan Ilmu Perpustakaan; sudah meluluskan ribuan Pustakawan berkualifikasi S1 maupun S2.

Di sisi lain, adalah terlalu naif juga jika protes ISIPII ini dianggap tak akan menimbulkan peluang bagi lawan politik. Segera setelah protes dilayangkan, gayung pun bersambut; setidaknya seorang anggota DPR dari partai lain ikut mengatakan bahwa Jokowi melanggar Undang-Undang.

Apakah ada pelanggaran hukum?

Sinyalemen “melanggar Undang-Undang” tentu akan terdengar keras sekali jika datang dari seorang politikus dan segera mengundang respon yang tak kalah keras. Pokok persoalan pun dialihkan ke pemaknaan tentang kata “badan” dan “perpustakaan”. Pihak yang pro-ISIPII menganggap Gubernur Jokowi tak menjalankan amanat UU no. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya tentang keharusan institusi ini dipimpin oleh seorang Pustakawan. Sementara pihak yang pro-Gubernur bersikeras bahwa BPAD bukanlah perpustakaan sehingga Gubernur Jokowi semata menjalankan hak prerogatifnya sebagai Kepala Daerah.

Pandangan pro-Gubernur ini dapat dibaca antara lain di halaman hukum Kompasiana (http://hukum.kompasiana.com/2013/02/21/mutasi-anas-effendi-tdk-melanggar-uu-perpustakaan-536877.html). Argumentasi pokoknya adalah “Kepala Perpustakaan dan Kepala BPAD adalah dua institusi yang berbeda, yang diatur oleh undang-undang dan/atau peraturan yang berbeda”. Jadi, upaya Gubernur Jokowi memindahkan Wali Kota ke Kepala BPAD tak melanggar UU no. 43 tahun 2007.

Walau mungkin tepat dalam konteks penegakan hukum formal, argumentasi di atas tak menjernihkan persoalan, dan malah menimbulkan persoalan baru. Setidaknya, sekarang muncul pertanyaan, jika memang BPAD adalah bagian dari “lembaga teknis … sebagai bagian Perangkat Daerah”, apakah sebenarnya yang institusi ini kerjakan sehari-hari?

Pertanyaan ini relevan, sebab kata “perpustakaan” dan “arsip” yang ada di dalam singkatan BPAD itu merujuk ke sebuah institusi dengan fungsi-fungsi layanan publik yang pada hakikatnya adalah lembaga Pemerintah. Kata “perpustakaan” di situ lebih jelasnya adalah “perpustakaan umum” (public library) - sebuah institusi yang mustahil bukan “perangkat pemerintah”. Tak ada satu pun negeri di dunia ini memiliki perpustakaan umum yang non-pemerintah. Secara hakiki, perpustakaan umum ialah perangkat pemerintah. Demikian pula “arsip” yang dimaksud, pastilah adalah arsip pemerintah dalam rangka transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama jika dikaitkan dengan UU No: 14 Thn 2008, Keterbukaan Informasi Publik.

Singkat kata, BPAD ialah institusi perpustakaan umum dan arsip di tingkat daerah. Sebagai institusi perpustakaan dan arsip, seyognyalah BPAD dipimpin oleh seorang Pustakawan atau Arsiparis profesional, sebagaimana telah diamanatkan undang-undangnya. Apakah tak ada pegawai di DKI Jakarta yang cukup berkapasitas untuk ini?

Apakah Gubernur serius dalam mengembangkan perpustakaan?

Para pemimpin pemerintahan sering ‘berlindung’ di balik karut marut kepegawaian ketika terlihat terpaksa memilih seorang pejabat yang kurang tepat untuk sebuah jabatan tertentu. Kesan sama juga kentara di langkah Gubernur Jokowi dalam kasus BPAD : ia terlihat tak punya pilihan karena untuk memimpin BPAD diperlukan seseorang dengan kepangkatan atau eselon tertentu. Jika alasannya adalah ketiadaan Pustakawan dengan pangkat setinggi itu, maka ini hanya bukti bahwa birokrasi DKI tak punya proses rekrutmen PNS yang memadai; cermin dari hambatan terbesar dalam reformasi birokrasi.

Dalam konteks yang amat luas ini (jumlah pejabat publik Indonesia di seluruh sektor mencapai 4,7 juta orang), rekrutmen Pustakawan PNS mungkin terlihat seperti debu di padang pasir. Namun melihat sejarah perkembangan perpustakaan umum di negeri ini, sulit pula kita menghindari kesan bahwa selain kurang serius membangun sarana, Pemerintah juga selalu mengabaikan pengembangan profesi Pustakawan. Tindakan Gubernur Jokowi  -seberapa pun ia terlihat “sesuai wewenang”, dan terlepas dari “keterpaksaan”nya-  merupakan puncak gunung es dari persoalan rekrutmen birokrat. Untuk kembali ke kasus BPAD, tindakannya itu sekaligus membuktikan bahwa Pemerintah DKI pada khususnya, dan Pem

© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.