Dunia Perpustakan || Sejak tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proyek pengadaan sarana informasi dan teknologi di perpustakaan Universitas Indonesia. KPK bahkan sudah meminta keterangan mantan Rektor UI Gumilar R Soemantri terkait penyelidikan proyek senilai Rp 21 miliar tersebut. Kini, sejauh mana perkembangan penyelidikan proyek tersebut?
Seperti dikutip dari kompas.com (30/4/13), Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya baru menggelar gelar perkara atau ekspose terkait penyelidikan proyek ini. “Baru gelar perkara sekitar dua pekan lalu,” kata Johan di Jakarta, Senin (29/4/2013).
Melalui gelar perkara ini, tim penyelidik bersama jajaran pimpinan KPK akan menentukan apakah sudah cukup bukti untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atau belum. “Saya akan cek dulu apakah hasil gelar perkara sudah ada tersangka atau belum,” ujar Johan.
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan lebih dari 10 orang terkait penyelidikan sarana informasi teknologi di perpustakaan UI tersebut. Selain memanggil mantan rektor UI, KPK meminta keterangan Kepala Sub Direktorat Anggaran Universitas Indonesia, Dede Suyanto.
Seusai diperiksa pada 2012, Gumilar membantah dimintai keterangan. Dia mengaku hanya memberikan klarifikasi soal perubahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Saat ditanya soal penyelidikan KPK terhadap proyek yang dibangun pada masa pemerintahannya itu, Gumilar mempersilakan KPK mengusut tuntas agar semuanya terang-benderang.
Adapun pengusutan proyek pengadaan IT di perpustakaan UI tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kelompok akademisi dari UI yang menamakan diri mereka Gerakan UI Bersih. Mereka menyampaikan data terkait IT perpustakaan, kontrak pembangunan Convention Centre for Academic Activities, serta sejumlah dokumen perjalanan dinas yang dianggap tidak sesuai fakta.
Sumber:http://duniaperpustakaan.com/apa-kabar-penyelidikan-kasus-korupsi-perpustakaan-ui-di-kpk/
© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.