Berita

Menu ini memuat perkembangan kabar dan informasi terkini tentang Perpustakaan Badan Standardisasi Nasional, ditulis untuk disampaikan kepada para pengunjung dan masyarakat umum

Inilah Tahapan Prosedur Sertifikasi Pustakawan

Admin Admin —
  2307

Sesuai skema sertifikasi pustakawan, pustakawan (baik pustakawan negeri atau swasta) yang sudah memastikan dirinya kompeten, dapat mendafatarkan diri kepada LSP Pustakawan atau TUK terdekat. Selain itu, harus memenuhi persyaratan dasar (minimal pendidikan S1 Ilmu Perpustakaan atau bidang lain ditambah lulus diklat perpustakaan (misalnya Calon pustakawan tingkat ahli), ditambah pengalaman 1 tahun. Bagi peserta yang ingin diases sebaiknya mempelajari SKKNI Bidang perpustaskaan (ada di pustakawan.pnri.go.id), karena materi asesmen tidak jauh dari SKKNI.

Tata cara pendaftaran:

1. Mengajukan permohonan, dan mengisi formulir permohonan (FR-APL-01), dan melengkapi kelengkapan dokumen:

- Foto copy bukti Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pegawai)

-    Foto copy Surat Keputusan Pengangkaan Terakhir (bagi peserta yang telah bekerja)

-    Foto Copy Ijazah yang dilegalisir

-    Sertifikat Pelatihan (asli/dilegalisir)

-    Pas Foto terbaru latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

-    Bukti pembayaran (jika diperlukan)

2. Memilih klaster (9 klaster: 4 klaster bidang pekerjaan [1. Pengembangan koleksi dasar; 2. Pengolahan Bahan perpustakaan dasar; 3. Layanan perpustakaan dasar; 4. perawatan bahan perpustakaan dasar]; dan 5 bidang keahlian yang harus menempuh minimal satu klaster bidang pekerjaan.)

3. Mengisi formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02), (diisi setelah mengajukan permohonan dan memilih klaster –> di sekretariat LSP, atau order melalui email)

4. Menunggu panggilan untuk melaksanakan pra asesmen

5. Melaksanakan asesmen (kesepakatan asesor dan asesi)

6. menunggu penguman hasil asesmen

7. Terbit sertifikat

* Catatan:

FORM APL-01 (terlampir), disi dan dibawa beserta dokumen.

TUK = Tempat Uji kompetensi, untuk saat ini TUK berada di Jakarta, sehingga baru dilaksanakan di daerah Jakarta, untuk wilayah luar Jakarta dapat mendapatarkan diri namun dengan biaya (transport/akomodasi sendiri). Ke depan, dharapkan masing2 wilayah memiliki TUK, lembaga yang ingin menjadi TUK dapat mengajukan ke LSP Pustakawan.

* Perlu dipahami bawa, sertifikasi tidak identik dengan reward berupa uang, namun pengakuan kompetensi dengan terbitnya sertifikat.

* Alamat sekretariat LSP Pustakawan: Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11 Jakarta Pusat 10110 (selatan monas/sebelah barat St. Gambir)

 * Peserta

Sekilasi Proses pengajuan sertifikasi:
1.    Pengajuan permohonan
Pengajuan permohonan dilakukan calon asesi , dapat mengajukan pada bagian umum/sekretariat LSP Pustakawan:
a.    Mengisi formulir permohonan (FR-APL-01)
b.    Melengkapi dokumen:
-    Foto copy bukti Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pegawai)
-    Foto copy Surat Keputusan Pengangkaan Terakhir (bagi peserta yang telah bekerja)
-    Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
-    Sertifikat Pelatihan (asli/dilegalisir)
-    Pas Foto terbaru latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
-    Bukti pembayaran (jika diperlukan)
2.    Melakukan pra asesmen
Setelah calon asesi memenuhi syarat administrasi, asesi mengikuti Pra Asesmen bersama  asesor.  Pada proses ini sudah dilakukan proses asesmen namun lebih fleksibel kekurangan bukti dapat ditelorir.
a.    Mengisi formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02)
b.    Melakukan wawancara bersama asesor:
-    Penjelasan tujuan konsultasi pra asesmen
-    Penjelasan proses dan hasil asesmen (kompeten, belum kompeten, asesmen lanjut termasuk banding).
-    Penjelasan asesmen sesungguhnya
-    Penyesuaian bukti dalam formulir pemohonan (FR-APL-01) dengan kesesuai bukti-bukti yang relevan  (kelengkapan dokumen) dengan persyaratan bukti: valid, terkini, asli dan memadai.
-    Mendiskusikan dan  mengases hasil asemen mandiri
-    Wawancara unit kompetensi terkni (pada SKKNI) sesuai skema yang dipilih
-    Rekomendasi asesmen lanjut
-    Penjelasan instrumen dan sumber dan perangkat asesemen
-    Penjelasan hal-hal yang terkait dengan tata tertib asesmen kompetensi, aturan-aturan tempat kerja serta keselamatan kerja. (termasuk banding, penyelesaian yang wajar, asesmen ulang, dan kerahasiaan)
-    Konfirmasi Kesiapan asesi
-    Penentuan metoda asemen
-    Konfirmasi kelengkapan dokumen (apabila ada penambahan bukti)
-    Konfirmasikan jadwal penilaian (tanggal, waktu, lama penilaian) dan TUK

3.    Mengikuti asesmen/ Real asesmen
Pelaksanaan asesmen sebenarnya, asesi diminta untuk menunjukan bukti bahwa dirinya kompeten:
a.    Konfirmasi kesiapan asesi
b.    Konfirmasikan perencanaan (metode, instrumen dan sumber-sumber yang dperlukan)
c.    Konfirmasikan proses penilaian yang akan dilaksanakan
d.    Pengumpulan bukti-bukti (jika masih ada bukti yang diajukan)
e.    Pelaksanaan pengumpulan bukti sesuai metoda dan kriteria penilaian (tes tertulis, tes lisan, tes demonstrasi/simulasi)
f.    Pendokumentasian bukti-bukti pada format pelaksanaan penilaian
g.    Asesor membuat keputusan sesuai kriteria bukti
h.    Menandatangani pelaksanaan asesmen
i.    Memberikan umpan balik terhadap pelaksanaan asesemen
4.    Keputusan Asesmen
Keputusan asesmen dilakukan oleh asesor denga  mengisi FR-ASC-01. Pelaksanaan Asesmen dan Rekomendasi.
Asesor membuat keputusan berdasarkan kriteria bukti: valid, terbaru, otentik, cukup (VCAS = valid, current, authentic, sufficient) dan sesuai dengan dimensi kompetensi berdasarkan keterampilan pelaksanaan tugas (task skill), keterampilan mengelola tugas (task management skill), keterampilan mengelola kemungkinan (contingency management skill), keterampilan mengelola lingkungan (environment management  skill ), keterampilan mentransfer (transfer skill). Apabila asesi direkomendasikan kompeten maka akan diserahkan kepada LSP Pustakawan untuk diadakann rapat pleno, asesi juga dapat melakukan banding terhadap hasil pelaksanaan asesmen.
Hasil rekomendasi merupakan dasar untuk menentukan keputusan hasil sertifikasi, untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten melalui rapat pleno LSP Pustakaan.

5.    Keputusan Sertifikasi
Keputusan sertifikasi bertujuan  untuk menentukan seseorang kompeten/belum setelah  menjalani asesmen. Keputusan sertifikasi dihadiri oleh Ketua LSP Pustakawan, Kepala Bagian/Bidang di LSP Pustakawan, termasuk asesor yang mengases namun tidak ikut dalam menentukan keputusan (diperlukan apabila diminta keterangan).
Hasil keputusan ini  keluar berupa surat keputusan bagi asesi (kompeten/belum kompeten). Asesi yang dinyatakan kompeten akan diterbitkan sertifikat

 

 

 

Sumber:http://beritaperpustakaan.wordpress.com/2013/08/20/inilah-tahapan-prosedur-sertifikasi-pustakawan/

© 2019 Perpustakaan BSN. All Rights Reserved.
Powered by SLiMS.